Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), sedangkan untuk penggandaan, pemohon/pengguna informasi public dapat melakukan penggandaan/ fotocopy sendiri di sekitar kantin RSU Haji Surabaya atau biaya penggandaan ditanggung oleh pemohon informasi.