TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sedangkan didalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, maka Rumah Sakit Umum Haji Surabaya mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi serta bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan kegiatan administrasi manajemen
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

Peringati Hari Pendengaran Sedunia, RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Edukasi Siswa Pentingnya Jaga Kesehatan Telinga

03 March 2023

PELAYANAN OBSTETRI NEONATAL EMERGENSI KOMPREHENSIF (PONEK) BAGI PERAWAT, BIDAN DAN DOKTER UMUM

30 August 2022

Pelatihan Komunikasi Efektif Sesuai Standar Akreditasi Nasional

09 August 2022

PELATIHAN PENCEGAHAN KEJADIAN KESALAHAN PEMBERIAN OBAT

28 July 2022