Tahukah anda Gratikasi ?


Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau tanpa sarana elektronik yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan.



   DASAR HUKUM GRATIFIKASI


  1. Undang – undang nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  2. Undang – Undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diamandemen berdasarkan Undang – Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
  3. Undang – Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  4. Peraturan Menteri Kesehatan RI nomor 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
  5. Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.02.02/MENKES/306/2014 tentang Petunjuk Teknis Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan.



   File Paparan Zona Integritas


File paparan mengenai pembangunan wilayah zona integritas di Lingkungan RSU Haji Surabaya ... lihat disini



   Apa yang harus dilakukan?


Jika mengetahui atau mengalami praktik gratifikasi, laporkan ke :

  1. Tim Pengendalian Gratifikasi RSU HAJI SURABAYA PENGADUAN INTERN (WHISTLEBLOWER'S SYSTEM RSUHAJI)
  2. WHATSAPP RSU HAJI SURABAYA (081336663536)
  3. Website Kementerian Kesehatan RI : https://gratifikasi.ropeg-kemenkes.or.id/
  4. Website KPK : http://www.kpk.go.id/
  5. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat : https://www.lapor.go.id/