Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSU Haji Surabaya
  BERITA TERBARU

ADA APA GUS IQDAM KE RSUD HAJI?

26 April 2024

RSUD Haji mengadakan Halal Bihalal

16 April 2024

RSUD Haji Berkreasi Tanpa Henti

10 April 2024

Kunjunga Bapak Dr. H. Akhmad Jazuli , SH, MSi Asisten Administrasi Umum Setda Prov Jatim ke RSUD Haji

14 March 2024