Alur Pengajuan Keberatan


UU No. 14 Tahun 2008 pasal 35


1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.

2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
  2. Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN. .....Klik Disini
  MENU PPID
RSU Haji Surabaya
  BERITA TERBARU

Kunjunga Bapak Dr. H. Akhmad Jazuli , SH, MSi Asisten Administrasi Umum Setda Prov Jatim ke RSUD Haji

14 March 2024

Manfaatkan Bulan Ramadhan dengan memperbanyak Amal Ibadah

12 March 2024

Penyesuaian Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445

08 March 2024

ADA BULAN K3 DI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

12 January 2024