Alur Pengajuan Keberatan


UU No. 14 Tahun 2008 pasal 35


1. Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan alasan berikut :
  1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pasal 17
  2. Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud pasal 9
  3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
  4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
  5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
  6. Pengenaan biaya yang tidak wajar, dan/atau
  7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang Undang ini.

2. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak
  1. Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1)
  2. Atasan Pejabat sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis
  3. Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.

DOWNLOAD FORMULIR PENGAJUAN KEBERATAN. .....Klik Disini
  MENU PPID
RSU Haji Surabaya
  BERITA TERBARU

Dr. drg. Ansarul Fachrudda, M.Kes, MARS Plt. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Memberikan Penghargaan, Taliasih dan Apesiasi kepada Beberapa Pegawai dan Purna Tugas.

28 August 2024

RSUD Haji meraih juara 2 pada lomba Photo Competiton pada Kegiatan GPR Academy Bootcamp 2024

23 August 2024

UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-79 MENJADI AJANG TEMU AKRAB ANTAR PEGAWAI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

17 August 2024

KEHEBOHAN PEGAWAI RSUD HAJI MEMPERINGATI HUT KE 79 RI

15 August 2024