Alur Penyelesaian Sengketa Informasi Melalui Komisi Informasi



UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 37
  1. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi diajukan masyarakat Kepada Komisi Informasi Pusat dan/atau Komisi Informasi Provinsi dan/atau Komisi Informasi Kabupaten/Kota Sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam Proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
  2. Upaya Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).
  MENU PPID
RSU Haji Surabaya
  BERITA TERBARU

Dr. drg. Ansarul Fachrudda, M.Kes, MARS Plt. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Memberikan Penghargaan, Taliasih dan Apesiasi kepada Beberapa Pegawai dan Purna Tugas.

28 August 2024

RSUD Haji meraih juara 2 pada lomba Photo Competiton pada Kegiatan GPR Academy Bootcamp 2024

23 August 2024

UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-79 MENJADI AJANG TEMU AKRAB ANTAR PEGAWAI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

17 August 2024

KEHEBOHAN PEGAWAI RSUD HAJI MEMPERINGATI HUT KE 79 RI

15 August 2024