Guna ketertiban proses pelayanan kesehatan di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur, baik dimasa pandemi atau diluar pandemi Covid 19 maka Direktur RSUD Haji mengeluarkan Surat Peraturan Direktur Nomor 785 tahun 2022 tentang Tata Tertib di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur. Dalam Peraturan Direktur tersebut diatur juga tentang jadwal berkunjung/besuk kepada pasien. Adapun ketentuan jam berkunjung sebagai berikut: Senin-Jum'at waktu berkunjung pukul 16.00 - 19.00 WIB. Hari Sabtu dan Ahad pukul 10.00 - 12.00 WIB dan 16.00 - 19.00 WIB. Khusus Rawat Intensif (ICU/ICCU/ NICU) jam besuk setiap hari pukul 16.00 - 17.00. Pengunjung Ruang NICU dapat melihat pasien lewat jendela.