Mulai konsultasi |
SINDY ARISTA, 24 Jun 2021 |
||
Konsultasi |
: |
Permisi dok, untuk karantina terjangkit covid-19 apakah dikenakan biaya? Jika menggunakan kartu sehat indonesia (kis) apakah dapat meng-cover biayanya? Terimakasih |
|
|
Selamat pagi, Terimakasih telah mengunjungi website RSU Haji Surabaya dan atas pertanyaan Ny. Sindy Arista, untuk karantina covid 19 tidak dikenakan biaya dan ditanggung pemerintah dan di lakukan perawatan sampai sembuh dan BPJS hanya bertugas melakukan verifikasi klaim pembayaran. Yang pembayaran perawatan ditanggung pemerintah yaitu Kemenkes. Yg anggarannya dikeluarkan oleh kementrian keuangan kepada kementrian kesehatan. Salam sehat selalu. Salam s |