TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sedangkan didalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, maka Rumah Sakit Umum Haji Surabaya mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi serta bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan kegiatan administrasi manajemen
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

TIM PENILAI INTERNAL ZI MELAKUKAN KUNJUNGAN MENDADAK DI RSUD HAJI

25 May 2023

PELATIHAN CLINICAL INSTRUKTOR BAGI PEGAWAI PENDIDIK KLINIS DI RSUD HAJI

25 May 2023

RSUD HAJI RAIH SILVER WINNER PADA GELARAN JATIM PR AWARD 2023

24 May 2023

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 115 TAHUN 2023

22 May 2023