TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sedangkan didalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, maka Rumah Sakit Umum Haji Surabaya mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi serta bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan kegiatan administrasi manajemen
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

Kunjunga Bapak Dr. H. Akhmad Jazuli , SH, MSi Asisten Administrasi Umum Setda Prov Jatim ke RSUD Haji

14 March 2024

Manfaatkan Bulan Ramadhan dengan memperbanyak Amal Ibadah

12 March 2024

Penyesuaian Jam Pelayanan Selama Bulan Suci Ramadhan 1445

08 March 2024

ADA BULAN K3 DI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

12 January 2024