TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Tugas pokok dan fungsi Rumah Sakit Umum Haji Surabaya adalah memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna sebagaimana dituangkan dalam Undang-Undang nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Sedangkan didalam menunjang penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, maka Rumah Sakit Umum Haji Surabaya mempunyai fungsi antara lain :

  1. Penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit.
  2. Pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan tingkat ketiga sesuai kebutuhan medis.
  3. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan
  4. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi serta bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan
  5. Penyelenggaraan kegiatan administrasi manajemen
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur dan atau Kepala Dinas Kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

Pengumuman Penyedia Pemeriksaan Layanan Patologi Klinik dan Mikrobiologi

14 November 2023

SEMINAR PAPA HAJI "HIDUP BERKUALITAS DENGAN DIABETES MELLITUS"

11 October 2023

Belajar Program KB di Indonesia, Enam Perwakilan Negara Muslim Delegasi Asia-Afrika studi layanan kesehatan di RSUD Haji Provinsi Jawa Timur

26 July 2023

Mengenal K3RS (Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit)

10 July 2023