TUGAS POKOK DAN FUNGSI


Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 114 Tahun 2021 tentang Nomenklatur, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Haji Provinsi Jawa Timur, maka RSUD Haji mempunyai Tugas Pokok:

Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dengan upaya penyembuhan, pemulihan, peningkatan, pencegahan serta pelayanan rujukan, dan menyelenggarakan pendidikan serta pelatihan, penelitian, dan pengembangan serta pengabdian masyarakat.

Fungsi :

  1. Penyelenggaraan pelayanan medik.
  2. Penyelenggaraan pelayanan penunjang medik dan non medik.
  3. Penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan
  4. Penyelenggaraan usaha pendidikan dan pelatihan
  5. Penyediaan fasilitas dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan bagi calon dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lainnya
  6. Penyelenggaraan penelitian dan pengembangan kesehatan
  7. Penyelenggaraan kegiatan ketatausahaan
  8. Pelaksanaan program kesehatan nasional
  9. Pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas

  MENU PROFIL
  BERITA TERBARU

Dr. drg. Ansarul Fachrudda, M.Kes, MARS Plt. RSUD Haji Provinsi Jawa Timur Memberikan Penghargaan, Taliasih dan Apesiasi kepada Beberapa Pegawai dan Purna Tugas.

28 August 2024

RSUD Haji meraih juara 2 pada lomba Photo Competiton pada Kegiatan GPR Academy Bootcamp 2024

23 August 2024

UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-79 MENJADI AJANG TEMU AKRAB ANTAR PEGAWAI RSUD HAJI PROVINSI JAWA TIMUR

17 August 2024

KEHEBOHAN PEGAWAI RSUD HAJI MEMPERINGATI HUT KE 79 RI

15 August 2024