INSTALASI GAWAT DARURAT

Pelayanan Gawat Darurat disediakan di Instalasi Gawat Darurat (IGD). Instalasi Gawat Darurat (IGD). Melayani pertolongan pertama pada kasus/penyakit yang tergolong emergency, yaitu melakukan diagnosis dan pengobatan atau tindakan pada penyakit akut serta cidera yang memerlukan tindakan segera. Pasien yang datang ke IGD selalu dinilai kegawatannya menjadi 3 (tiga) prioritas :

  1. Prioritas 1 yaitu kasus/penyakit dengan kegawat daruratan yang mengancam jiwa dan gawat darurat berat.
  2. Prioritas 2 yaitu untuk gawat darurat ringan.
  3. Prioritas 3 yaitu untuk kasus/yang bukan gawat darurat.
Catatan Penting :

Pengguna Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat dilayani di IGD untuk kasus Prioritas 1 dan 2, sedangkan yang tergolong Prioritas 3 (tidak gawat dan tidak darurat) tidak dapat menggunakan Kartu JKNnya.

IGD RSU Haji Surabaya buka 24 jam dan dilengkapi dengan fasilitas:
  • Ambulance
  • Ruang Triage
  • Ruang Observasi Medik
  • Ruang Observasi Bedah
  • Ruang Resusitasi
  • Ruang HCU
  • Ruang Operasi Kecil (OK Minor)
  • Ruang Operasi Emergency
  • Radiologi
  • Laboratorium

Tarif Karcis IGD : Rp. 20.000,-

Loket Pendaftaran

Nurse Station

Ruang Perawatan

Ambulance 118

  INSTALASI GAWAT DARURAT
  BERITA TERBARU

TIM PENILAI INTERNAL ZI MELAKUKAN KUNJUNGAN MENDADAK DI RSUD HAJI

25 May 2023

PELATIHAN CLINICAL INSTRUKTOR BAGI PEGAWAI PENDIDIK KLINIS DI RSUD HAJI

25 May 2023

RSUD HAJI RAIH SILVER WINNER PADA GELARAN JATIM PR AWARD 2023

24 May 2023

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH HAJI MEMPERINGATI HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE 115 TAHUN 2023

22 May 2023

  KONSULTASI ONLINE
Putri Adi Novita, Sabtu, 07 April 2018 22:11:41  

Maaf, mohon info untuk biaya USG Urologi berapa biaya nya ? Dan jadwal pemeriksaannya. Terima kasih... Read More

Ratna, Sabtu, 07 April 2018 16:48:20  

Mohon info cara daftar online di poli jantung trimakasih... Read More

NURWAHYU W, Sabtu, 07 April 2018 09:58:14  

Assallamualaikum. Saya mau tny biaya untuk menghilangkn tahi lalat berapa? Terima kasih... Read More