Pengajuan Kerjasama Pendidikan


  1. Institusi pemohon mengajukan Surat Permohonan Kerja sama Pendidikan kepada Direktur RSUD Haji Prov Jatim dengan dilengkapi :
    1. Narahubung
    2. Draft Perjanjian Kerja Sama
    3. Melampirkan BAN PT
    4. Program-program studi yang diajukan
  2. Narahubung Institusi pemohon akan dihubungi oleh Bidang Perbekalan Medik & Kemitraan RSUD Haji Prov Jatim untuk tindak lanjut dan konfirmasi surat permohonan kerja sama.
  3. Bidang Perbekalan Medik & Kemitraan akan koordinasi dengan Bidang Diklit / Komkordik terkait jawaban persetujuan pemohon & telaah bidang.
  4. Bidang Perbekalan Medik & Kemitraan akan koordinasi dengan Bidang Diklit / Komkordik terkait jawaban persetujuan pemohon & telaah bidang.
  5. Bidang Diklit / Komkordik akan berkoordinasi dengan unit internal terkait permohonan kerja sama.
  6. Bidang Perbekalan Medik & Kemitraan akan menghubungi pemohon tentang jawaban dari RSUD Haji Prov Jatim dan melanjutkan proses pembuatan perjanjian kerja sama
  7. Institusi pemohon dapat menghubungi “Kontak Kami” terkait info teknis pelaksanaan kegiatan dan pembayaran